Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 77/tahun 2008 pasal 14 tentang kenaikan rata-rata Ujian Nasional (UN) dikeluhkan sebagian besar siswa. Pasalnya, keiankan standar nilai kelulusan UN tahun 2009 sangat memberatkan.
Dikatakan salah seorang siswa kelas XII SMAN 4 Cirebon yang tidak mau disebutkan namanya, meski pihak sekolah sudah melakukan upaya menghadapi UN yang akan berlangsung 27-30 April nanti, perasaan pesimistis tetap dirasakannya. Dengan naik menjadi 5,50 otomatis nilai minimal dari seluruh mata pelajaran (mapel) yang diujikan adalah 4,25.
Menurutnya, di satu sisi peraturan tersebut bisa membangkitkan pelajar untuk lebih serius menghadapi UN, dan tidak menganggap remeh UN. Namun, di sisi lain kemampuan yang dimiliki setiap siswa tidaklah sama ada yang pintar dan ada yang keampuannya pas-pasan. “Meski sudah berusaha untuk optimistis, namun rasa takut masih ada.
Jumat, 03 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar